Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG, Terlibat Judol hingga 'Hengki Pengki'

Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan pelanggaran tersebut meliputi indisipliner, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan penipuan, keterlibatan judi online, hingga tindak pidana dan meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG. Para kepala dapur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tersebar di berbagai wilayah, dengan rincian 29 kasus di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, dan 5 di wilayah lainnya.

Selain pemberhentian, BGN masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lain yang sebagian besar terkait konflik antara mitra atau yayasan pengelola dapur dengan kepala dapur. BGN sedang memeriksa pihak yang bersalah, termasuk dugaan permintaan fee atau tekanan untuk menekan biaya yang berpotensi menurunkan kualitas makanan. Untuk memperketat pengawasan, BGN membuka tiga saluran pengaduan melalui PO Box: PO Box 2045 untuk internal BGN, PO Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO Box 405000 untuk masyarakat umum. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola MBG dan mencegah pelanggaran maupun kasus keracunan makanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait