BGN Sambut Rekomendasi Kementerian HAM Terkait Pemulihan Korban MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pembentukan unit pemulihan korban dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai untuk memastikan korban dugaan keracunan MBG mendapatkan mekanisme pemulihan yang efektif dan responsif. BGN menilai langkah ini strategis untuk melindungi hak penerima manfaat selama implementasi program nasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan masukan konstruktif bagi tata kelola program. BGN sangat terbuka terhadap evaluasi dari berbagai pihak demi menyempurnakan penyelenggaraan MBG. Kolaborasi antara BGN dan Kementerian HAM telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor 47/NK.07/10/2025 tentang Sinergitas Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Terkait usulan pembentukan unit pemulihan, BGN akan melakukan kajian mendalam untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hida menambahkan bahwa rekomendasi mekanisme pemulihan korban akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang ada. Sebelumnya, BGN juga mencoret 1.653 satuan pendidikan, mayoritas sekolah internasional, dari daftar penerima MBG.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.45
Badan Gizi Nasional Diminta Bikin Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG
VOI · 9 September 2026 pukul 16.00
Kementerian HAM Dorong BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban Program MBG
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.44
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 6 Saksi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.11
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG
Berita terkait
Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.39
Menteri HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Keracunan MBG Berdasarkan Standar Internasional
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.17
Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.15
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.11