Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu Jika Ada Unsur Pidana

Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan memberikan bantuan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Sidoarjo yang terbukti melakukan keracunan ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Sudaryono, Kepala BGN, menyatakan SPPG terbukti tidak melaksanakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis) dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB, padahal seharusnya 05.00 WIB sebelum dikonsumsi pukul 09.00 WIB. Paket makanan dibagikan terlambat sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB, sehingga keracunan massal terjadi. Label waktu konsumsi hanya ditempel pada satu ompreng, tidak pada semua paket, sehingga santri tidak menyadari makanan sudah melewati batas waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait