Kasus MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu Jika Ada Unsur Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9308308/original/035429700_1785136391-konbgn5.jpg)
Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan memberikan bantuan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Sidoarjo yang terbukti melakukan keracunan ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Sudaryono, Kepala BGN, menyatakan SPPG terbukti tidak melaksanakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis) dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB, padahal seharusnya 05.00 WIB sebelum dikonsumsi pukul 09.00 WIB. Paket makanan dibagikan terlambat sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB, sehingga keracunan massal terjadi. Label waktu konsumsi hanya ditempel pada satu ompreng, tidak pada semua paket, sehingga santri tidak menyadari makanan sudah melewati batas waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 10.30
BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.09
Penyebab Santri Keracunan MBG di Sidoarjo
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.08
BGN Ungkap Biang Keracunan 512 Santri Sidoarjo: MBG Dibagikan Lebih dari 4 Jam
Detik.com · 3 September 2026 pukul 08.16
BGN Ungkap Penyebab Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG
Berita terkait
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu Jika Ada Unsur Pidana
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.17
Buntut 566 Santri Keracunan, Kepala SPPG Terancam Dicopot
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.58
Heboh Ada Belatung di MBG yang Bikin 512 Santri Keracunan, BGN Buka Suara
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 06.25
BGN Minta Kepala SPPG Dipecat Usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 05.15