Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Rp 2 Ribu Per Porsi Mulai 5 Oktober

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya Rp 6 juta per hari tetap, kini berubah menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis. Insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi yang disajikan kepada penerima manfaat. Dari total alokasi Rp 15.000 per penerima manfaat, Rp 10.000 digunakan untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme baru lebih adil karena mengikuti prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. SPPG hanya akan mendapatkan insentif jika beroperasi dan melayani penerima manfaat. Jika kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibat hari libur nasional, bencana alam, atau kondisi lain yang menyebabkan pembelajaran daring, insentif tidak akan diberikan. Jumlah porsi yang menjadi dasar pemberian insentif dan operasional mengacu pada surat penetapan terbaru dari BGN.

Dengan perubahan ini, BGN berharap tidak terjadi lagi rebutan penerima manfaat atau ketimpangan antara dapur besar dan kecil. Setiap SPPG akan mendapatkan insentif sesuai dengan jumlah porsi yang sebenarnya disajikan, sehingga pembagian beban lebih merata dan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait