Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNN Sita Aset Rp39,95 M dari Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp39,95 miliar dari terduga gembong narkoba Kampung Bahari yang berinisial M alias Bos Gendut. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengungkapkan bahwa selain kasus narkoba, pihaknya juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Bos Gendut. Dari hasil pengembangan kasus, BNN telah menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar serta sejumlah aset lain yang total nilainya mencapai sekitar Rp39,950 miliar.

Bos Gendut merupakan buronan dalam kasus narkoba terkait kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap pada 7 November 2025. Ia berhasil ditangkap pada Rabu malam, 12 Agustus, di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai Bos Gendut saat ia keluar dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.

Setelah penangkapan, BNN melakukan pengembangan kasus dan melaksanakan operasi bersama Polda Metro Jaya di Kampung Bahari pada Kamis pagi. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari para loyalis Bos Gendut. Seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. BNN menegaskan akan tetap melaksanakan operasi di Kampung Bahari karena masih ada beberapa orang lain yang belum diamankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait