BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8). MR telah menjadi buronan BNN sejak 2025 terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberang 98 kilogram yang diungkap pada November 2025. Dalam operasi tersebut, BNN juga menangkap dua orang loyalisnya. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi, termasuk di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis Gorilla, uang tunai, senjata api, peluru, senjata samurai, telepon seluler, serta kendaraan seperti mobil BMW, Vespa, dan mobil lainnya. BNN juga mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam operasi antinarkoba BNN untuk menggambarkan kompleksitas jaringan bandar narkoba yang tersebar di Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.14
BNN Buru Jaringan Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.33
Kronologi Penangkapan 'Bos Gendut', Gembong Narkoba Kampung Bahari
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.30
Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
BNN: Bandar Besar Kampung Bahari Siapkan Senpi untuk Lawan Aparat
Berita terkait
Wanita di Banyuwangi Coba Bawa Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Karet Celana
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 23.36
Akhir Pelarian 'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.58
Perburuan Bos Narkoba Kampung Bahari Berakhir di Salon Kecantikan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 06.49
Regenerasi Gembong Narkoba dan Sisi Gelap Kampung Bahari
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.00