Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8). MR telah menjadi buronan BNN sejak 2025 terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberang 98 kilogram yang diungkap pada November 2025. Dalam operasi tersebut, BNN juga menangkap dua orang loyalisnya. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi, termasuk di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis Gorilla, uang tunai, senjata api, peluru, senjata samurai, telepon seluler, serta kendaraan seperti mobil BMW, Vespa, dan mobil lainnya. BNN juga mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam operasi antinarkoba BNN untuk menggambarkan kompleksitas jaringan bandar narkoba yang tersebar di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait