Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Penangkapan 'Bos Gendut', Gembong Narkoba Kampung Bahari

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap gembong narkoba bernama MR atau 'Bos Gendut' di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB. MR merupakan buronan terkait kasus narkoba sejak 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengikuti dari Kampung Bahari hingga ke luar menuju Mangga Besar, lalu menangkapnya di sebuah salon kecantikan. MR diduga memiliki 98 kilogram sabu beserta barang bukti lain seperti senjaman api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang-barang senjata lainnya. Dua orang loyalisnya juga ditangkap di sekitar lokasi kejadian setelah sempat melakukan perlawanan, yang menyebabkan seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. Petugas juga mengamankan sepeda motor Vespa dan mobil dari lokasi tersebut. Pengembangan kasus ini juga melibatkan pencarian aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 39,5 miliar dan Rp 1,27 miliar dalam bentuk uang tunai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait