Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan

Serikat buruh melalui KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7-9% berdasarkan perhitungan inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%, dan indeks tertentu (alfa) 0,5-0,9. Formula yang digunakan: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Usulan masih menunggu data resmi BPS untuk periode September 2025 Oktober 2026. KSPN menyoroti kesenjangan upah minimum antar-daerah yang lebar, seperti Cirebon Rp 2,8 juta vs Bekasi Rp 5,9 juta, dan mengusulkan reformasi melalui UU Ketenagakerjaan untuk menyatukan sistem pengupahan di seluruh Indonesia dengan kenaikan yang tidak disamaratakan: 7% untuk upah di atas Rp 4,5 juta, 8% untuk Rp 3,5-4,5 juta, dan 9,2% untuk di bawah Rp 3,5 juta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait