Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Serikat buruh melalui KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7-9% berdasarkan perhitungan inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%, dan indeks tertentu (alfa) 0,5-0,9. Formula yang digunakan: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Usulan masih menunggu data resmi BPS untuk periode September 2025 Oktober 2026. KSPN menyoroti kesenjangan upah minimum antar-daerah yang lebar, seperti Cirebon Rp 2,8 juta vs Bekasi Rp 5,9 juta, dan mengusulkan reformasi melalui UU Ketenagakerjaan untuk menyatukan sistem pengupahan di seluruh Indonesia dengan kenaikan yang tidak disamaratakan: 7% untuk upah di atas Rp 4,5 juta, 8% untuk Rp 3,5-4,5 juta, dan 9,2% untuk di bawah Rp 3,5 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.39
KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.39
OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 14.16
OJK Tekankan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Berita terkait
Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.22
Pengusaha Sudah Mulai Hitung-hitung Upah Minimum 2027, Ada Bocoran Ini
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 19.00
RI Siap Lawan Arus Saat Ekonomi Dunia Memburuk-Tak Bisa Diprediksi
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 15.26
Destry Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Tak Jelek, Ini Buktinya!
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 15.01