Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos Freeport Beberkan Alasan Pengajuan Perpanjangan IUPK Setelah 2041

PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 kepada Kementerian ESDM. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dengan pemerintah pada Februari 2026 di Washington DC. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan perpanjangan diperlukan untuk menjaga kepastian operasional, memaksimalkan cadangan mineral di distrik Grasberg, mempertahankan 30 ribu lapangan kerja, serta melanjutkan program pengembangan masyarakat.

Tony menegaskan bahwa jika tambang berhenti pada 2041, semua pihak akan dirugikan, termasuk pemerintah yang kehilangan pemasukan. Saat ini PTFI menargetkan setoran ke negara Rp 47 triliun hingga akhir 2026. Dengan perpanjangan, kontribusi diperkirakan mencapai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 90 triliun per tahun berdasarkan harga komoditas saat ini. Perpanjangan juga berkaitan dengan pengembangan proyek tambang bawah tanah Kucing Liar senilai Rp 72 triliun, yang tidak akan optimal jika operasi terhenti saat produksi mencapai puncak.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah Indonesia akan mendapat tambahan saham divestasi sebesar 12% mulai 2042 tanpa mekanisme jual beli komersial, melainkan melalui skema penggantian biaya operasional secara proporsional.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait