Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPK Ungkap Pekerjaan Rumah Kementerian ESDM di Balik Raihan WTP 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, BPK mengingatkan bahwa predikat WTP bukan berarti pengelolaan keuangan dan tata kelola Kementerian ESDM bersih dari masalah. BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki, antara lain penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang belum tertib.

Hal itu disampaikan Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2025 kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta. Nyoman menegaskan opini WTP bukan tujuan akhir pemeriksaan laporan keuangan, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan agar tata kelola pemerintahan semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksaan laporan keuangan, menurut Nyoman, harus berdampak lebih luas terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam konteks Indonesia Emas 2045, BPK mendorong penguatan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang berjalan beriringan dengan transformasi menuju Government 5.0.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait