Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, 44 Orang Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 73 pelanggar aturan persampahan dari Januari hingga September 2026. Di antara mereka, 29 pelanggar merupakan penyedia jasa angkutan kebersihan, sementara 44 lainnya dikenai sanksi karena membuang atau membakar sampah sembarangan. Sanksi yang diterapkan meliputi denda uang dan surat teguran, namun nama perusahaan belum diumumkan karena proses penegakan hukum masih berlangsung. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi, sebagian perusahaan telah memperbaiki pengelolaan sampah setelah menerima teguran, sehingga tidak sampai pada tahap pengumuman nama.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait