Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, 44 Orang Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4630588/original/050223000_1698748931-20230912_003045.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 73 pelanggar aturan persampahan dari Januari hingga September 2026. Di antara mereka, 29 pelanggar merupakan penyedia jasa angkutan kebersihan, sementara 44 lainnya dikenai sanksi karena membuang atau membakar sampah sembarangan. Sanksi yang diterapkan meliputi denda uang dan surat teguran, namun nama perusahaan belum diumumkan karena proses penegakan hukum masih berlangsung. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi, sebagian perusahaan telah memperbaiki pengelolaan sampah setelah menerima teguran, sehingga tidak sampai pada tahap pengumuman nama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.10
Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 13.13
Buntut Kericuhan Petasan di Pondok Pinang, Pramono Bakal Batasi Aktivitas Malam Warga Jakarta
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.17
Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 13.44
Gubernur Pramono Kaji Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada hingga Kota Tua
Berita terkait
Pramono: Saya Enggak akan Mundur Benahi Sampah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.33
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.04
Pramono Geram TPS Liar di Jakarta, Perusahaan Penimbun Sampah Disanksi
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.48
Pramono Segera Putuskan Penerapan Ganjil Genap di Jl Gajah Mada-Kota Tua
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 12.20