Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mencatat 167 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 1 Januari hingga 3 September 2026, dengan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Polda Riau yang mencatat 42 tersangka, Polda Sumsel dan Polda Kalteng masing-masing 20 orang, hingga Polda Kalsel dengan 2 orang. Modus operandi yang dominan adalah pembukaan lahan melalui pembakaran langsung atau kelalaian penggunaan api. Sebanyak 55 laporan masih dalam tahap penyelidikan, 77 dalam penyidikan, dan sejumlah kasus telah memasuki tahap lanjut seperti Tahap I dan Tahap II. Polda Riau menangani 37 perkara dengan 40 tersangka hingga akhir Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.07
Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar Dicabut terkait Karhutla, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
Berita terkait
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
71 Orang Jadi Tersangka Karhutla, PDIP Desak Aparat Bongkar Pemodal di Balik Pembakaran
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45