Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 orang, naik dari 72 orang sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menyatakan peningkatan ini disebabkan oleh intensifnya penelusuran tim kepolisian di lokasi kejadian. Hingga kini, tercatat 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang ditindaklanjuti.
Para tersangka kebanyakan merupakan perorangan yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Polri masih menyelidiki kemungkinan adanya transaksi atau perintah dari pihak korporasi. Modus pembakaran ini dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan metode lain, sekaligus memberikan manfaat seperti pengayaan tanah dari abu hasil pembakaran.
Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla dengan mengirimkan ratusan personel Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri ke masyarakat. Upaya ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan dan hutan, terutama saat kondisi kemarau panjang seperti El Nino yang sedang terjadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.53
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.48
Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit
Berita terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
72 Tersangka Karhutla Dijerat, Waka DPR Dukung Pelaku Utama Ditindak Tegas
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.14
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41