Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang

Jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 orang, naik dari 72 orang sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menyatakan peningkatan ini disebabkan oleh intensifnya penelusuran tim kepolisian di lokasi kejadian. Hingga kini, tercatat 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang ditindaklanjuti.

Para tersangka kebanyakan merupakan perorangan yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Polri masih menyelidiki kemungkinan adanya transaksi atau perintah dari pihak korporasi. Modus pembakaran ini dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan metode lain, sekaligus memberikan manfaat seperti pengayaan tanah dari abu hasil pembakaran.

Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla dengan mengirimkan ratusan personel Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri ke masyarakat. Upaya ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan dan hutan, terutama saat kondisi kemarau panjang seperti El Nino yang sedang terjadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait