Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas untuk menggantikan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. RUU ini akan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menggantikan peran SKK Migas, dengan fungsi tambahan melakukan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas. BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Kementerian teknis, memberikan kontrol penuh negara atas sektor hulu migas. Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, pembentukan ini bertujuan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini juga diharapkan mendorong iklim investasi di sektor hulu migas serta meningkatkan profil produksi minyak dan gas nasional. Draf RUU mengatur tugas BUK Migas mulai dari pengelolaan wilayah kerja, penawaran kerja sama, hingga pengelolaan aset dan data migas. BUK Migas juga bertanggung jawab mengelola cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional minyak dan gas bumi untuk kepentingan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.15
Pantas Pembahasan RUU Migas Dikebut, Ternyata Ini Jeroannya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.20
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
Panas RUU Migas: Pembentukan BUK Pengganti SKK Migas Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20