Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas

DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas untuk menggantikan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. RUU ini akan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menggantikan peran SKK Migas, dengan fungsi tambahan melakukan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas. BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Kementerian teknis, memberikan kontrol penuh negara atas sektor hulu migas. Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, pembentukan ini bertujuan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini juga diharapkan mendorong iklim investasi di sektor hulu migas serta meningkatkan profil produksi minyak dan gas nasional. Draf RUU mengatur tugas BUK Migas mulai dari pengelolaan wilayah kerja, penawaran kerja sama, hingga pengelolaan aset dan data migas. BUK Migas juga bertanggung jawab mengelola cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional minyak dan gas bumi untuk kepentingan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait