Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pantas Pembahasan RUU Migas Dikebut, Ternyata Ini Jeroannya

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Migas baru untuk menggantikan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. RUU ini disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 oleh 8 Fraksi DPR. Perubahan paling mencolok adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Kementerian teknis, sehingga memiliki otonomisasi yang lebih besar. BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas dan bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan usaha hulu migas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait