Pantas Pembahasan RUU Migas Dikebut, Ternyata Ini Jeroannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Migas baru untuk menggantikan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. RUU ini disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 oleh 8 Fraksi DPR. Perubahan paling mencolok adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK Migas akan berada langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Kementerian teknis, sehingga memiliki otonomisasi yang lebih besar. BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas dan bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan usaha hulu migas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.40
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.35
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58