Tak di Bawah ESDM, BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas ditentukan secara institusional bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno berdasarkan draf RUU yang telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan DPR kepada pemerintah. Meskipun bertanggung jawab kepada Presiden, draf RUU tetap memberikan peran penting kepada Menteri ESDM, seperti dalam penetapan wilayah kerja dan batasnya sesuai Pasal 16.
Dewan pengawas BUK Migas terdiri dari tujuh orang, dengan satu orang ketua yang juga menjadi anggota, dan enam anggota lainnya. Anggota dewan pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden, sementara ketua dan anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dewan direksi BUK Migas minimal terdiri dari tujuh orang, termasuk direktur utama dan wakil direktur utama, yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu, serta modal kerja dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak. Pendapatannya bersumber dari hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lain terkait. Pemerintah juga menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional, sementara dana migas dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Menterer ESDM dan harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.15
Lebih Dahsyat dari SKK Migas, Begini Peran Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.40
Pantas Pembahasan RUU Migas Dikebut, Ternyata Ini Jeroannya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.20
Ramai RUU Migas: Peran SKK Migas Bakal Diganti BUK, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.35