Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak di Bawah ESDM, BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden RI

Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas ditentukan secara institusional bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno berdasarkan draf RUU yang telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) dan disampaikan DPR kepada pemerintah. Meskipun bertanggung jawab kepada Presiden, draf RUU tetap memberikan peran penting kepada Menteri ESDM, seperti dalam penetapan wilayah kerja dan batasnya sesuai Pasal 16.

Dewan pengawas BUK Migas terdiri dari tujuh orang, dengan satu orang ketua yang juga menjadi anggota, dan enam anggota lainnya. Anggota dewan pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden, sementara ketua dan anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dewan direksi BUK Migas minimal terdiri dari tujuh orang, termasuk direktur utama dan wakil direktur utama, yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu, serta modal kerja dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak. Pendapatannya bersumber dari hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lain terkait. Pemerintah juga menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional, sementara dana migas dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Menterer ESDM dan harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait