Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga negara Australia berinisial PJ, 55 tahun, pada Kamis (6/9) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai. Pelanggaran terjadi karena PJ menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja sebagai instruktur meditasi dalam kegiatan "7 Day Inner Growth" di Vila Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. VoA yang dimiliki PJ masih berlaku hingga 24 Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial atau kerja. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan bukti pelanggaran tersebut selama pemeriksaan. Atas pelanggaran ini, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan izin tinggal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
Berita terkait
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25