KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8) dan menyita uang tunai mata uang asing senilai Sin$8.500 serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya termasuk di Bali pada Juni 2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, yang semuanya ditahan di Rutan KPK. Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 dengan menangkap 18 orang. Total barang bukti yang disita mencapai Rp17,5 miliar, meliputi kendaraan, aset kripto, dan mata uang asing. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 07.02
Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita USD150.000 usai Penggeledahan di Bandung dan Tangerang
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.45
KPK Temukan Dolar Sebanyak Ini di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 17.17
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.34
Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Kasus Silmy Karim, KPK Sita Duit SGD 8.500
Berita terkait
KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Masih Terjadi Usai OTT
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.39
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30