Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus

KPK menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8) dan menyita uang tunai mata uang asing senilai Sin$8.500 serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya termasuk di Bali pada Juni 2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, yang semuanya ditahan di Rutan KPK. Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 dengan menangkap 18 orang. Total barang bukti yang disita mencapai Rp17,5 miliar, meliputi kendaraan, aset kripto, dan mata uang asing. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait