Bule Belarus Terancam Hukuman Berat di Bali, Kokain dan Ganja Jadi Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hleb Saroka, warga negara asing asal Belarus berusia 30 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (6/10) kemarin atas dugaan kepemilikan narkotika. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari menyatakan bahwa terdakwa diduga menguasai ratusan gram ganja dan belasan gram kokain. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan tanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Kasus ini dimulai ketika terdakwa dihubungi oleh seorang tersangka bernama EGOR sekitar dua minggu sebelum penangkapan terjadi. Akibat tindakannya, terdakwa berpotensi mendapatkan hukuman yang sangat berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.23
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong
Berita terkait
Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.37
WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 17.09
Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.24