Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa untuk memecat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan MA No. 1 P/UP/2026 diumumkan pada 1 Oktober 2026, memvalidasi setujuh ratus anggota DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Menurut UU No. 23/2014 Pasal 80, putusan bersifat final dan DPRD akan melanjutkan proses ke Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Kuasa hukum DPRD, Khairil Jalil, membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan langkah selanjutnya sesuai prosedur. Bupati Husniah, melalui kuasa hukumnya, mengancam akan mengungkap 'masalah tersembunyi' dalam proses MA. Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. DPRD Gowa menyatakan dukungan penuh atas keputusan MA untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait