Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa untuk memecat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan MA No. 1 P/UP/2026 diumumkan pada 1 Oktober 2026, memvalidasi setujuh ratus anggota DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Menurut UU No. 23/2014 Pasal 80, putusan bersifat final dan DPRD akan melanjutkan proses ke Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Kuasa hukum DPRD, Khairil Jalil, membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan langkah selanjutnya sesuai prosedur. Bupati Husniah, melalui kuasa hukumnya, mengancam akan mengungkap 'masalah tersembunyi' dalam proses MA. Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. DPRD Gowa menyatakan dukungan penuh atas keputusan MA untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.19
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.32
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
Berita terkait
6 Jam Diperiksa soal Dugaan Korupsi-TPPU, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.15
Bupati Gowa tak Ditahan Seusai Diperiksa Kortastipidkor Polri
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.45
Hampir 7 Jam Diperiksa Bareskrim, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.27
Bupati Gowa Penuhi Panggilan Kortastipidkor sebagai Tersangka TPPU
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.15