Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan MA No. 1 P/UP/2026 diputus pada 1 Oktober 2026 dan dirgistrasi 21 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan DPRD berdasarkan hukum. DPRD Gowa, melalui kuasa hukum Khairil Jalil, akan menindaklanjuti putusan sesuai UU No. 23/2024. Sementara itu, Bupati Husniah menyatakan akan melawan putusan tersebut dan mengancam akan mengungkap fakta. Dengan putusan MA ini, DPRD dapat melanjutkan usulan pemberhentian Bupati ke Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam konteks hukum, 45 anggota DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Terpisaa, Husniah kini menjadi tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026 oleh Kortas Tipikor Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.19
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.32
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
Berita terkait
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
6 Jam Diperiksa soal Dugaan Korupsi-TPPU, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.15
Bupati Gowa tak Ditahan Seusai Diperiksa Kortastipidkor Polri
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.45
Hampir 7 Jam Diperiksa Bareskrim, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.27