Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan MA No. 1 P/UP/2026 diputus pada 1 Oktober 2026 dan dirgistrasi 21 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan DPRD berdasarkan hukum. DPRD Gowa, melalui kuasa hukum Khairil Jalil, akan menindaklanjuti putusan sesuai UU No. 23/2024. Sementara itu, Bupati Husniah menyatakan akan melawan putusan tersebut dan mengancam akan mengungkap fakta. Dengan putusan MA ini, DPRD dapat melanjutkan usulan pemberhentian Bupati ke Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam konteks hukum, 45 anggota DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Terpisaa, Husniah kini menjadi tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026 oleh Kortas Tipikor Polri.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait