KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menggeledah empat lokasi di Bengkulu, termasuk rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dua ASN Dinas PUPR, dan pihak swasta pada 12-13 Agustus. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kasus ini melibatkan lima tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK. Penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) terkait proyek TA 2025-2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Berita terkait
Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.54
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Korupsi di Bengkulu
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.43
KPK Panggil Adik Legislator Bengkulu Vinna Ledy yang Terima 2 Mobil dari Swasta
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.15
PT CMC Diduga KPK Beri Suap Proyek ke Sejumlah Daerah Provinsi Bengkulu
VOI · 10 September 2026 pukul 09.15