KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menggeledah empat lokasi di Bengkulu, termasuk rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dua ASN Dinas PUPR, dan pihak swasta pada 12-13 Agustus. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kasus ini melibatkan lima tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK. Penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) terkait proyek TA 2025-2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
Berita terkait
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
Usut Kasus Baru, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.27
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.14
KPK: Korupsi Pemkot Bengkulu Terkait Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.41