KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12-13 Agustus 2026 untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Keempat lokasi yang digeledah meliputi rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan lokasi milik pihak swasta. Dalam operasi ini, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini, serta melakukan permintaan keterangan kepada saksi di Kantor BPKP Provinsi Bengkulu pada 12 dan 14 Agustus 2026.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupatinya Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka: Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP), Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pada tahun anggaran 2025-2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari serangkaian penggeledahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.59
KPK Panggil Bupati PALI Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Berita terkait
Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.54
KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas usai Geledah Kanwil BPN Jatim
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 18.49
KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang dari Penggeledahan Rumah Dirjen PPTR Lampri
kumparan · 19 September 2026 pukul 10.07
KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Bengkulu, Sita Sejumlah Barang Bukti Elektronik
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00