Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12-13 Agustus 2026 untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Keempat lokasi yang digeledah meliputi rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan lokasi milik pihak swasta. Dalam operasi ini, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini, serta melakukan permintaan keterangan kepada saksi di Kantor BPKP Provinsi Bengkulu pada 12 dan 14 Agustus 2026.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupatinya Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka: Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP), Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pada tahun anggaran 2025-2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari serangkaian penggeledahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait