Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7) malam setelah kembali dari Kamboja. Penangkapan ini dilakukan oleh operasi gabungan yang melibatkan Polri, Imigrasi, dan Aviation Security. Leny Agustya adalah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Sebelumnya, polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal pada 17 Januari 2026. Leny Agustya diduga sebagai koordinator utama yang merekrut korban melalui grup WhatsApp dan mengatur seluruh dokumen perjalanan, termasuk menyediakan tiket palsu dan rencana penyuapan untuk mengelabui petugas. Korban hendak diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya. Negara tidak akan memberikan toleransi bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 14.25
Yusril tegaskan pemberantasan TPPO fokus pada perlindungan korban
Berita terkait
Perdagangan Orang Masih Mengancam, Posko Pengaduan TPPO Dinilai Perlu
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 14.40
Legislator dan Praktisi Sebut Kasus TPPO 4 Warga Jakut Hanya Puncak Gunung Es
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.43
Sosok Leny Agustya Buron Interpol Perekrut WNI Operator Judol di Kamboja
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.31
Judi Online yang Diungkap Bareskrim Ini Unik, Transaksi Mencapai Rp 890 Miliar
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 02.02