Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Calon Hakim Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Sudiyo mendorong revisi UU Tipikor karena menilai tindak pidana korupsi telah berubah menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, ia menyatakan bahwa korupsi kini memanfaatkan teknologi, hukum, dan ekonomi global, sehingga regulasi lama yang sudah lebih dari 25 tahun perlu diperbarui untuk merespons ancaman yang semakin kompleks. Ia juga menekankan perlunya ekspansi cakupan alat bukti, terutama dengan maraknya transaksi digital dan elektronik yang terkait dengan korupsi.

Sudiyo menambahkan, pembaharuan UU Tipikor harus diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP dan KUHAP baru, untuk menghindari pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Ia juga menyoroti perbedaan sanksi dalam pasal-pasal inti Tipikor yang terakomodasi dalam KUHP Nasional sehingga perlu diharmoniskan.

Selain pemidanaan, ia menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi ke negara (asset recovery) sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang proporsional. Ia mendukung prinsip internasional seperti 'follow the money' dan penyelesaian perkara yang fokus pada aset, namun menegaskan bahwa proses pengembalian aset harus tetap melalui due process of law agar tidak melanggar hak pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait