Calon Hakim Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Sudiyo mendorong revisi UU Tipikor karena menilai tindak pidana korupsi telah berubah menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, ia menyatakan bahwa korupsi kini memanfaatkan teknologi, hukum, dan ekonomi global, sehingga regulasi lama yang sudah lebih dari 25 tahun perlu diperbarui untuk merespons ancaman yang semakin kompleks. Ia juga menekankan perlunya ekspansi cakupan alat bukti, terutama dengan maraknya transaksi digital dan elektronik yang terkait dengan korupsi.
Sudiyo menambahkan, pembaharuan UU Tipikor harus diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP dan KUHAP baru, untuk menghindari pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Ia juga menyoroti perbedaan sanksi dalam pasal-pasal inti Tipikor yang terakomodasi dalam KUHP Nasional sehingga perlu diharmoniskan.
Selain pemidanaan, ia menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi ke negara (asset recovery) sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang proporsional. Ia mendukung prinsip internasional seperti 'follow the money' dan penyelesaian perkara yang fokus pada aset, namun menegaskan bahwa proses pengembalian aset harus tetap melalui due process of law agar tidak melanggar hak pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Berita terkait
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30