Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana mendapat sorotan karena berpotensi menyasar masyarakat tidak terlibat kejahatan. Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan menyatakan tujuan memperkuat asset recovery patut didukung, namun menekankan kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset harus dibatasi dengan aturan yang jelas. Ia meminta pembentuk undang-undang perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, serta memastikan hubungan antara aset dan tindak pidana dapat dibuktikan secara jelas dengan standar pembuktian yang cukup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.55
Satwa Gosong, Hutan Hangus, Tapi Demo Bukan ke Kemenhut
Berita terkait
Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.05
Habib Rizieq Serukan Pelaku Korupsi Diseret dan Dihukum Mati: Setiap Kepala di Indonesia..
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.26
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00