Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban

RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana mendapat sorotan karena berpotensi menyasar masyarakat tidak terlibat kejahatan. Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan menyatakan tujuan memperkuat asset recovery patut didukung, namun menekankan kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset harus dibatasi dengan aturan yang jelas. Ia meminta pembentuk undang-undang perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, serta memastikan hubungan antara aset dan tindak pidana dapat dibuktikan secara jelas dengan standar pembuktian yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait