Catat, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Insentif ini bertujuan memberikan perlakuan yang sama seperti instrumen surat berharga lainnya. ETF emas adalah jenis reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperjualbelikan di bursa efek seperti saham. Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyusunan kebijakan ini. Dengan insentif pajak, diharapkan ETF emas dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat investasi emas dan meningkatkan daya tarik instrumen investasi berbasis emas di tengah ketidakpastian global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 14.30
Airlangga Ungkap Potensi ETF Emas Indonesia Capai Rp357 Triliun
Berita terkait
Perluas Akses Investasi Emas Berbasis Syariah melalui KIM Gold ETF Sharia
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.58
Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.30
Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
OJK tetapkan lima prioritas penguatan perbankan dalam RP3I 2026-2030
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 18.41