Catat, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Insentif ini bertujuan memberikan perlakuan yang sama seperti instrumen surat berharga lainnya. ETF emas adalah jenis reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperjualbelikan di bursa efek seperti saham. Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyusunan kebijakan ini. Dengan insentif pajak, diharapkan ETF emas dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat investasi emas dan meningkatkan daya tarik instrumen investasi berbasis emas di tengah ketidakpastian global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 14.30
Airlangga Ungkap Potensi ETF Emas Indonesia Capai Rp357 Triliun
Berita terkait
Siapkan Rp 500 Miliar Dana Siaga BNPB, Menkeu: Kalau Kurang Kita Tambah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 13.00
Menkeu Tegaskan Pemerintah Siapkan Dukungan Pembiayaan Penanganan Bencana Gempa NTT
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 12.58
Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54
Ada Dana Siaga Rp 5 T di BNPB, Menkeu Pastikan Pembiayaan Gempa NTT Terjamin
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 12.31