Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Korupsi dan Kongkalikong di BGN, Sudaryono Bikin Aturan Ini

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memperketat aturan untuk mencegah praktik korupsi dan kongkalikong di institusinya. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan peresmian Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN pada Rabu, 29 Juli 2026. Tujuannya adalah menghindari dugaan tindakan tidak etis dan fitnah terhadap BGN.

BGN menerapkan konsep 'zona hijau' sebagai ruang pelayanan publik yang terbuka bagi masyarakat, dan 'zona merah' yang melarang pertemuan tertutup antara pejabat dengan pihak yang memiliki kepentingan. Semua pengaduan, konsultasi, dan komunikasi harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah disediakan. Sudaryono menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh jajaran BGN hingga level eselon.

Sudaryono secara pribadi membatasi pertemuan dengan mitra dan pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghindari prasangka negatif dan fitnah. Ia meminta masyarakat, termasuk yang mengenalnya, untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan melalui saluran resmi BGN, bukan lewat jalur pribadi, demi menjaga transparansi dan integritas institusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait