Cegah Korupsi dan Kongkalikong di BGN, Sudaryono Bikin Aturan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memperketat aturan untuk mencegah praktik korupsi dan kongkalikong di institusinya. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan peresmian Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN pada Rabu, 29 Juli 2026. Tujuannya adalah menghindari dugaan tindakan tidak etis dan fitnah terhadap BGN.
BGN menerapkan konsep 'zona hijau' sebagai ruang pelayanan publik yang terbuka bagi masyarakat, dan 'zona merah' yang melarang pertemuan tertutup antara pejabat dengan pihak yang memiliki kepentingan. Semua pengaduan, konsultasi, dan komunikasi harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah disediakan. Sudaryono menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh jajaran BGN hingga level eselon.
Sudaryono secara pribadi membatasi pertemuan dengan mitra dan pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghindari prasangka negatif dan fitnah. Ia meminta masyarakat, termasuk yang mengenalnya, untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan melalui saluran resmi BGN, bukan lewat jalur pribadi, demi menjaga transparansi dan integritas institusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 15.15
Sudaryono Beberkan Tiga Fokus Utama BGN
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 16.55
414 Dapur MBG Bermasalah, Dana Rp 311 Miliar Dikembalikan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.14
Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah
Berita terkait
BGN Temukan Yayasan Minta Setoran Per Ompreng ke Mitra Dapur MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.30
Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 03.00
Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Dipatok Rp 2.000/Porsi
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.39
FOTO: Akhir Riwayat Hunian Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.16