Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan demikian, status tersangka Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah dan proses hukum berlanjut. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Lodewyk Pusung sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan tersangkanya, mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan lain-lain. Penyidik Kejaksaan Agung menangani perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait