Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan demikian, status tersangka Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah dan proses hukum berlanjut. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Lodewyk Pusung sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan tersangkanya, mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan lain-lain. Penyidik Kejaksaan Agung menangani perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 11.38
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.25
Terbongkar Praktik Jual Beli Lokasi Dapur MBG
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.37
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 01.45
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58