RUU Perampasan Aset, Bisa Sita Harta Pelaku Tanpa Putusan Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa draft RUU Perampasan Aset sedang dibahas dan mengatur beberapa jenis aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana pelaku tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana. RUU ini menggabungkan dua konsep perampasan aset: berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana (in rem).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Ini Penjelasan Komisi III DPR di Rapat Paripurna Disaksikan Botok Pati Cs
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.41
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.34