Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Bisa Sita Harta Pelaku Tanpa Putusan Pidana

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa draft RUU Perampasan Aset sedang dibahas dan mengatur beberapa jenis aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana pelaku tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana. RUU ini menggabungkan dua konsep perampasan aset: berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana (in rem).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait