Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Jaksa ke Eks Bupati Cilacap: Pemaksaan Pengumpulan THR Lebaran

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7). Ia didakwa memaksa Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardodo mengumpulkan uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pribadinya. Dalam dakwaan, jaksa Eko Wahyu menyebutkan Syamsul membutuhkan dana THR sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Permintaan itu dilaksanakan oleh Sadmoko dengan memanggil sejumlah kepala OPD, dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 568 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati ini kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan. Kuasa hukum Syamsul, Soesilo Ari Bowo, membenarkan keputusan tersebut setelah berdiskusi dengan kliennya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait