Dakwaan Jaksa ke Eks Bupati Cilacap: Pemaksaan Pengumpulan THR Lebaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7). Ia didakwa memaksa Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardodo mengumpulkan uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pribadinya. Dalam dakwaan, jaksa Eko Wahyu menyebutkan Syamsul membutuhkan dana THR sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Permintaan itu dilaksanakan oleh Sadmoko dengan memanggil sejumlah kepala OPD, dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 568 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati ini kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan. Kuasa hukum Syamsul, Soesilo Ari Bowo, membenarkan keputusan tersebut setelah berdiskusi dengan kliennya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.23
Sidang perdana kasus korupsi Bupati Cilacap
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 09.51
Ditantang Panggil Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
Berita terkait
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.00
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
KPK soal Massa Pendukung Sudewo Ngamuk di Sidang: Hormati Persidangan
kumparan · 21 September 2026 pukul 21.03
Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudan Segera Jalani Sidang di PN Surabaya
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 12.45