Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!

Mahfud MD memberikan prediksi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud memperkirakan MK mungkin hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan. Ia menekankan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran akan menjadi langkah yang sangat berani dari hakim konstitusi, meski peluang tersebut tetap terbuka.

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan yang mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pemohon meminta MK membatalkan penetapan serta pelantikan Gibran dan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru. Sementara itu, KPU berpendapat bahwa masalah ini merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait