Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran

Denny Indrayana, pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, menduga akan terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny menilai proses pengambilan keputusan tidak akan bulat karena adanya dinamika hukum yang kompleks terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Gugatan ini menyoroti dugaan ketidakpatuhan syarat pendidikan Gibran dan peran PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian bukti tamat SMA. Denny juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang terbit dalam waktu kurang dari 24 jam pada Agustus 2019, yang dianggap tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Meskipun demikian, Denny menyatakan akan menghormati segala putusan MK demi menjaga kewibawaan lembaga tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait