Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) di Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut sebelumnya mempertanyakan bukti kelulusan SMA/sederajat Gibran. Pemohon juga mengkritik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membebaskan bakal Capres dan Cawapres dari kewajiban menyerahkan bukti lulus SMA luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 20.46
Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.45
Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Berita terkait
Tim Hukum Merah Putih Bakal Laporkan Hakim MK Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 18.08
Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.00
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30