Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) di Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut sebelumnya mempertanyakan bukti kelulusan SMA/sederajat Gibran. Pemohon juga mengkritik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membebaskan bakal Capres dan Cawapres dari kewajiban menyerahkan bukti lulus SMA luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait