Denny Susanto Tempuh Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan oleh Polrestabes Bandung Diuji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha Denny Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tuty Haryati pada Kamis (17/9/2026) menghadirkan ahli hukum Dr. Musa Darwin Pane. Ahli menjelaskan bahwa meskipun penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.43
Roy Suryo Minta Kubu Jokowi 'Tobat' Jelang Sidang, Siap Lawan Dakwaan Jaksa
Berita terkait
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09