Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden Jokowi. Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo karena adanya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP.

Putusan ini hanya mengabulkan sebagian kecil dari total tuntutan ganti rugi Rp 206 juta yang diajukan pemohon. Meskipun nominal yang dikabulkan jauh lebih rendah, Roy Suryo menerima putusan tersebut sebagai kemenangan moral. Roy menyatakan tidak akan mengambil uang tersebut dan siap melanjutkan perjuangan hukumnya pada sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait