Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349016/original/027908900_1789467576-IMG_1164.jpeg)
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik ijazah Presiden Jokowi. Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo karena adanya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP.
Putusan ini hanya mengabulkan sebagian kecil dari total tuntutan ganti rugi Rp 206 juta yang diajukan pemohon. Meskipun nominal yang dikabulkan jauh lebih rendah, Roy Suryo menerima putusan tersebut sebagai kemenangan moral. Roy menyatakan tidak akan mengambil uang tersebut dan siap melanjutkan perjuangan hukumnya pada sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 13.14