Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas

Pemerintah memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, bukan mineral ikutan pada komoditas tambang lain. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan kesepakatan ini memberi kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, mencakup komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Produk yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap bisa diekspor selama memenuhi ketentuan NORM dan lolos uji keselamatan. Pemerintah akan mempercepat penyempurnaan aturan LTJ serta menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum.

Indonesia disebut memiliki potensi cadangan LTJ sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Pemerintah menekankan LTJ harus dikelola melalui hilirisasi agar memberi nilai tambah, bukan sekadar ditambang. PT Sucofindo, melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC), mendukung verifikasi ekspor mineral yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut transformasi BUMN, termasuk di Sucofindo, mendorong kinerja kelas dunia. Dirut Sucofindo Sandry Pasambuna berkomitmen memperkuat tata kelola, teknologi, dan layanan verifikasi untuk mendukung pembangunan nasional dan daya saing global.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait