Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319569/original/059127300_1755563590-Gemini_Generated_Image_8z9pfb8z9pfb8z9p.jpg)
Pemerintah memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, bukan mineral ikutan pada komoditas tambang lain. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan kesepakatan ini memberi kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, mencakup komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel. Produk yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap bisa diekspor selama memenuhi ketentuan NORM dan lolos uji keselamatan. Pemerintah akan mempercepat penyempurnaan aturan LTJ serta menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum.
Indonesia disebut memiliki potensi cadangan LTJ sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Pemerintah menekankan LTJ harus dikelola melalui hilirisasi agar memberi nilai tambah, bukan sekadar ditambang. PT Sucofindo, melalui layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC), mendukung verifikasi ekspor mineral yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut transformasi BUMN, termasuk di Sucofindo, mendorong kinerja kelas dunia. Dirut Sucofindo Sandry Pasambuna berkomitmen memperkuat tata kelola, teknologi, dan layanan verifikasi untuk mendukung pembangunan nasional dan daya saing global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.11
Video: KSP Dudung Buka-bukaan Soal Polemik Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.15
Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 14.01
Video: Jurus KSP Amankan Potensi 350 Juta Ton Logam Tanah Jarang RI
Berita terkait
Desain Pengembangan LTJ, Bahlil: Ke Depannya Diolah di Dalam Negeri
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.45
Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, 100 Lebih Kapal Kembali Beroperasi
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 20.50
Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.22
Pemerintah akan Perjelas Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.10