Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI

Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara soal kebijakan ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth. Kepala KSP Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sedangkan komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap boleh diekspor. Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada 27 Juli 2026 yang melibatkan Kemenko Perekonomian dan sejumlah kementerian/lembaga, setelah ekspor beberapa perusahaan terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

Hasil koordinasi lanjutan pada 31 Juli 2026 juga memberi kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda, mayoritas dari eksportir alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Produk yang mengandung unsur radioaktif alami (NORM) tetap bisa diekspor jika memenuhi syarat pengujian keselamatan. Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas batas kandungan LTJ pada produk ekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar, metode uji, verifikasi, dan pengaturan NORM.

Bahlil menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan LTJ sebagai unsur ikutan pada produk hilirisasi seperti nikel dan tembaga, namun Indonesia belum punya industri khusus pengolahan LTJ. Pemerintah sedang memetakan agar ekspor produk hilirisasi tetap berjalan sambil mengatur pengelolaan LTJ sebagai mineral kritis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait