Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Selama 2026, 2 Pegawai Disanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Satu di antaranya merupakan tunggakan pengaduan dari tahun 2025. Anggota Dewas KPK Sumpeno menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
Dari 14 aduan tersebut, delapan masih dalam tahap analisis, lima dalam tahap klarifikasi, dan dua telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung yang diunggah di portal internal KPK selama 40 hari kerja. Satu aduan lainnya dijatuhi sanksi sedang, yaitu permintaan maaf terbuka tidak langsung yang ditulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK, lalu diumumkan di portal internal selama 30 hari kerja. Sumpeno tidak merinci peristiwa yang memicu sanksi berat tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.44
Dewas Terima 14 Aduan Etik Pegawai KPK Sejak Januari 2026, 2 Orang Disanksi
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.50
Dewas KPK Ungkap Belasan Aduan Etik Sepanjang 2026
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.19
6 SP3 Diterbitkan KPK pada 2025-2026, Ini Daftar Perkaranya
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 22.52
KPK Terbitkan 6 SP3, Ada Kasus Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan
Berita terkait
Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.32
KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati Pemalang Bukan Kasus Pertama
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.18
Dewas Beri Sanksi ke Pegawai KPK Terkait Rangkap Jabatan dan Kesusilaan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.04
Dewas KPK Koordinasi Soal Polisi Tersangka Kasus Pemalang
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.21