Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Selama 2026, 2 Pegawai Disanksi

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Satu di antaranya merupakan tunggakan pengaduan dari tahun 2025. Anggota Dewas KPK Sumpeno menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

Dari 14 aduan tersebut, delapan masih dalam tahap analisis, lima dalam tahap klarifikasi, dan dua telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung yang diunggah di portal internal KPK selama 40 hari kerja. Satu aduan lainnya dijatuhi sanksi sedang, yaitu permintaan maaf terbuka tidak langsung yang ditulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK, lalu diumumkan di portal internal selama 30 hari kerja. Sumpeno tidak merinci peristiwa yang memicu sanksi berat tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait