Di Sidang Yaqut, Eks Staf Kemenag Sebut Ada Fee Percepatan Haji
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Di sidang yaqut, eks staf Kemenag Ridwan Kurniawan mengungkap adanya fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai USD 786.000 yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut dikembalikan ke PIHK dengan nilai USD 700.000, berbeda dari nominal asli. Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar melalui korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Ketum Kesthuri, dan Ismail Adham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 13.17
Range Rover hingga Tas Mewah, Deretan Barang Sitaan Eks Honorer Kemenag
Berita terkait
Eks Direktur Kemenag Balikin USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.29
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Stafsus Yaqut Akui Dapat 75 Ribu Dolar AS dari Travel Pesona Mozaik
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.14
Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
Detik.com · 4 September 2026 pukul 03.22