Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Sidang Yaqut, Eks Staf Kemenag Sebut Ada Fee Percepatan Haji

Di sidang yaqut, eks staf Kemenag Ridwan Kurniawan mengungkap adanya fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai USD 786.000 yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut dikembalikan ke PIHK dengan nilai USD 700.000, berbeda dari nominal asli. Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar melalui korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Ketum Kesthuri, dan Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait