Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Direktur Kemenag Balikin USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengembalikan uang sebesar USD 5.000 (setara Rp 88 juta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaja mendapatkan uang tersebut dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Agus Syafii, sebagai dana talangan untuk perjalanan dinasnya ke Arab Saudi. Jaja mengaku telah tiga kali mencoba mengembalikan uang tersebut kepada Syafii, namun ditolak. Akhirnya, ia menyerahkan uang itu kepada KPK pada tahun 2025 saat diperiksa penyidik terkait perkara ini. Jaja juga menyatakan tidak mengetahui sumber asal uang tersebut.

Sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Jaksa menyatakan bahwa kerugian ini disebabkan oleh tindakan Yaqut bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusnya Ishfah Abidal Azis (dikenal sebagai Gus Alex), dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Jaja tampil sebagai saksi.

Jaja dilantik sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag pada 28 Januari 2024. Ia mengaku tidak memiliki anggaran perjalanan dinas saat akan berangkat ke Arab Saudi, sehingga menerima dana talangan dari Syafii. Setelah keberadaannya di Arab Saudi selama dua hari, Jaja mencoba mengembalikan uang tersebut, namun Syafii menolak. Pengembalian akhir dilakukan setelah Jaja diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait