Eks Direktur Kemenag Balikin USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengembalikan uang sebesar USD 5.000 (setara Rp 88 juta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaja mendapatkan uang tersebut dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Agus Syafii, sebagai dana talangan untuk perjalanan dinasnya ke Arab Saudi. Jaja mengaku telah tiga kali mencoba mengembalikan uang tersebut kepada Syafii, namun ditolak. Akhirnya, ia menyerahkan uang itu kepada KPK pada tahun 2025 saat diperiksa penyidik terkait perkara ini. Jaja juga menyatakan tidak mengetahui sumber asal uang tersebut.
Sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Jaksa menyatakan bahwa kerugian ini disebabkan oleh tindakan Yaqut bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusnya Ishfah Abidal Azis (dikenal sebagai Gus Alex), dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Jaja tampil sebagai saksi.
Jaja dilantik sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag pada 28 Januari 2024. Ia mengaku tidak memiliki anggaran perjalanan dinas saat akan berangkat ke Arab Saudi, sehingga menerima dana talangan dari Syafii. Setelah keberadaannya di Arab Saudi selama dua hari, Jaja mencoba mengembalikan uang tersebut, namun Syafii menolak. Pengembalian akhir dilakukan setelah Jaja diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.13
KPK Telusuri Aliran Uang Rp7.101.200.000 dari Fakta Persidangan Korupsi Haji
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 19.49
Sidang Korupsi Haji, KPK Pastikan Analisis Semua Fakta Soal 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid
Berita terkait
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58