Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Disamakan Momen 'Big Tobacco', Meta Hadapi Persidangan Denda Rp3.100 Triliun di AS

Meta diserbu di pengadilan federal AS atas tuduhan sengaja merancang Instagram dan Facebook agar adiktif bagi pengguna muda. Koalisi 29 negara bagian (dipimpin California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) menuntut denda US$200 miliar (Rp3.100 triliun) karena dugaan eksploitasi anak-anak melalui teknologi yang memicu kecanduan, mirip strategi industri rokok. Tuduhan utama meliputi pembobongan publik soal bahaya platform bagi anak di bawah umur, desain fitur adiktif, dan pengumpulan data tanpa izin orang tua. Persidangan selama enam minggu ini diharapkan mendengar keterangan dari CEO Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri. Di luar sidang, aktivis dan orang tua korban menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban pimpinan perusahaan. Kasus ini menjadi persidangan federal pertama dalam gelombang gugatan hukum yang juga menargetkan TikTok, Snapchat, dan YouTube. Para ahli membandingkan kasus ini dengan penyelesaian industri tembakau pada dekade 1990-an yang menghasilkan penalti finansial dan perubahan aturan pemasaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait