Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Fokus Tertibkan Parkir Liar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku. Kepala Dishub Budi Awaluddin menyatakan angka tarif yang beredar hanyalah usulan dari kajian 2019 dan 2022 yang belum menjadi keputusan final. Tarif parkir saat ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif Rp2.000/jam sepeda motor, Rp5.000/jam mobil, dan Rp7.000/jam bus/truk. Penetapan tarif parkir menjadi kewenangan Gubernur Pramono Anung melalui pembahasan bersama DPRD dan pemangku kepentingan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait