Disinggung PDIP Kurang Pede PT 5%, PAN: Kami Akomodir Teman yang di Bawah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan dukungannya terhadap keputusan bersama koalisi mengenai besaran parliamentary threshold (PT), menekankan pentingnya musyawarah mufakat dan kebersamaan. "Kita kan koalisi, ya, dengan teman-teman Gerindra dan lain-lain. Kita yang penting musyawarah mufakat," kata Zulhas usai peringatan HUT ke-28 PAN di Jakarta Convention Center pada Jumat (18/9). Sekretaris Jenderat Eko Patrio menambahkan PAN siap mengikuti angka PT apa pun yang disepakati, baik di bawah 3 persen maupun 5 persen. "Ya kita mah, kemarin kan di 4%. Sekarang kalau misalnya diarahkan ke 5%, kami sih siap-siap aja, tapi mayoritas," ujarnya. Eko menegaskan sikap PAN bukan berarti kurang percaya diri, melainkan untuk mengakomodasi aspirasi partai-partai koalisi lain. "Bukan bicara masalah kurang PD, kan mengakomodir juga teman-teman yang di bawah," terangnya. Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyoroti sikap terbuka PAN terhadap kenaikan PT 5 persen sebagai refleksi kekhawatiran menghadapi Pemilu 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.51
Zulhas soal Besaran Ambang Batas: PAN Ikut Jika Disepakati Bersama
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 19.46
Prabowo Disambut Elite Partai Koalisi Saat Tiba di Arena HUT ke-28 PAN
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.53
Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Kalkulasi Politik Pemilu 2029
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.16
Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Berita terkait
PDIP soal PAN Keberatan PT 5%: Bentuk Belum Ada Sepakat, Segera Bentuk Pansus
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.50
PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.45
PSI Usul PT di Bawah 4%, Ternyata Bukan Karena Takut Tak Lolos, tapi...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.25
PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK
JawaPos · 18 September 2026 pukul 09.16