Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa wacana menaikkan ambang batas parlemen (PT) menjadi 5 persen tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK tidak mematok angka tertentu untuk PT, melainkan menyerahkan formulasi dan metode penentuan kepada pembentu undang-undang di DPR bersama pemerintah. Dia menilai penolakan terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap kenaikan PT 5% mencerminkan kekhawatiran menghadapi Pemilu 2029, dan menggambarkan PAN sebagai pihak yang kurang pede namun berlindung di balik putusan MK.

PDI Perjuangan belum menetapkan sikap resmi terkait kenaikan PT 5% dan memilih menunggu pembahasan formal melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR. Deddy menekankan bahwa penentuan angka PT harus didasarkan pada kalkulasi dan argumen yang rasional untuk memperkuat fungsi DPR. Partainya akan menyerap pandangan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar kepemiluan sebelum menentukan angka yang akan diperjuangkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa partainya keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen. PAN merisikoakan kenaikan PT berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi aturan PT 4% sebelum Pemilu 2029, dengan perubahan yang harus proporsional dan melibatkan partisipasi publik serta partai non-parlemen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait