PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan terhadap kenaikan Parliamentary Threshold (PT) ke 5 persen. Menurutnya, kenaikan PT di atas 4 persen berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem pemilu proporsional. PAN menegaskan sikapnya tidak didasari kekhawatirkan tidak lolos ke DPR, sebab partainya konsisten mendapatkan kursi sejak Pemilu 1999 hingga 2024. PAN menudingkan kenaikan PT harus mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberikan ruang legislasi kepada DPR dan pemerintah untuk menetapkan kebijakan PT, namun tetap berada dalam koridor konstitusional. MK menetapkan pertimbangan seperti keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan pencegahan suara sah tidak terkonversi menjadi kursi. Semakin tinggi PT, semakin besar risiko suara pemilih siahtersedia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.45
PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 07.23
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.19
Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Berita terkait
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN soal Parliamentary Threshold 5%: Tunggu Konsensus Para Pimpinan Parpol
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.21
Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.06