Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Mahrus diduga menyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, dengan uang Rp1,5 miliar, emas 1 kg, pelunasan rumah di Surabaya, dan pendirian usaha SPBE. Suap diberikan untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pemberi dalam klaster perkara yang sama. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, tiga tersangka pemberi lain dari klaster yang sama telah ditahan lebih dulu.

KPK juga terus menelusuri aset terkait perkara ini. Hingga saat ini, penyitaan aset milik Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono mencapai sekitar Rp22 miliar. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran uang dan pemulihan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait