Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309693/original/067761600_1785237145-IMG_20260728_172552_3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022. Mahrus diduga menyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, dengan uang Rp1,5 miliar, emas 1 kg, pelunasan rumah di Surabaya, dan pendirian usaha SPBE. Suap diberikan untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pemberi dalam klaster perkara yang sama. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, tiga tersangka pemberi lain dari klaster yang sama telah ditahan lebih dulu.
KPK juga terus menelusuri aset terkait perkara ini. Hingga saat ini, penyitaan aset milik Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono mencapai sekitar Rp22 miliar. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran uang dan pemulihan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.39
KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M hingga 1 Kg Emas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.58
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.03
KPK: Bupati Pemalang Urus Kasus Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Berita terkait
KPK Dalami Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.59
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.12
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04