KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, selama 20 hari pertama mulai hari ini. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Mahrus digelandang ke Rutan KPK dengan rompi oranye nomor 183. Sebelumnya, pada 22 Juli, KPK telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.49
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 19.59
KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, Sita Pajero Sport Istri Kedua
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53