Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, atas dugaan menyuap Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024–2029. Penahanan selama 20 hari berlaku 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. MM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022, dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
MM diduga memberikan suap berupa uang Rp 1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Suap tersebut diduga diberikan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp 83,4 miliar. MM dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.58
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.49
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.03
KPK: Bupati Pemalang Urus Kasus Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Berita terkait
Profil Yayat Sudrajat, Eks Anggota Polri yang Diduga Terseret Samarkan Aset Bupati Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB Usai Geledah Kantor Bela Parahyangan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.56
KPK Cek Glamping Durian Diduga Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.33
Kasus Suap ATR/BPN, KPK Sita Berkas HGB saat Geledah Bela Parahiyangan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.29