Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, atas dugaan menyuap Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024–2029. Penahanan selama 20 hari berlaku 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. MM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022, dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

MM diduga memberikan suap berupa uang Rp 1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada Anwar Sadad melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Suap tersebut diduga diberikan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp 83,4 miliar. MM dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait