KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M hingga 1 Kg Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad, diduga menerima suap Rp1,5 miliar, 1 kg emas, pelunasan rumah di Surabaya, dan pendirian usaha SPBE. Suap diberikan oleh Moch Mahrus, pengelola dana hibah Pokmas, untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp83,4 miliar dari APBD Jatim 2019-2022. KPK menyita aset Anwar Sadad dan stafnya senilai Rp22 miliar. Mahrus ditahan 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Sebelumnya, tiga tersangka pemberi suap lain juga ditahan. Kasus ini pengembangan dari OTT Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka: 4 penerima (Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, Bagus Wahyudiono) dan 17 pemberi. Kusnadi dihentikan karena meninggal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 09.34
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp1,5 M & Emas 1 Kg
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 22.12
Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
Berita terkait
KPK Dalami Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.59
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.12
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.58
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55